Implementasi Kode Etik Profesi Insinyur” membahas pentingnya penerapan Kode Etik Insinyur (KEI) sebagai panduan moral dan profesional bagi para insinyur, sesuai UU No. 11/2014 tentang Keinsinyuran. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melalui Majelis Kehormatan Etik (MKE) bertanggung jawab menetapkan, menerapkan, dan menegakkan KEI, termasuk menginvestigasi dan mengadili pelanggaran melalui sidang etik yang dapat berujung pada sanksi administratif. MKE juga aktif mengedukasi dan melatih insinyur untuk memahami kode etik, agar praktik keinsinyuran selalu mengutamakan keselamatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat. Insinyur yang ideal diharapkan memiliki kombinasi ilmu, pengalaman, dan integritas tinggi untuk memastikan praktik keinsinyuran berjalan dengan bertanggung jawab dan profesional.