Bertempat di gedung Soetardjo pada hari Senin 11 Novemver 2019 telah diselenggarakan wisuda dan pelantikan sumpah insinyur angkatan kedua dan ketiga. Yang berbahagia mengikuti prosesi wisuda terdiri atas 14 orang dari angkatan kedua dan 54 orang dari angkatan ketiga. Selain wisuda acara ini juga diselenggarakan peresmian kerjasama Fakultas Teknik dengan Pengurus Wilayah PII Jatim dengan penandatangan MoA (Memorandum of Agreement). Acara ditutup dengan pelantikan Pengurus cabang PII Kabupaten Jember.
Pada sambutannya, Wakil Rektor I Unej – Bapak Zulfikar menyampaikan pesan tantangan ke depan bagi para insinyur pada era digitalisi. Ada pekerjaan besar di depan mata misalnya masalah yang berkaitan dengan big data dan artificial intelligence. Maka insiyur diharapkan mampu membebekali diri dan terus mengembangkan diri untuk menyesuaikan dan lebih berperan di masa depan. Universitas Jember terus berkomitmen untuk mendukung program studi Profesi Insiyur untuk merekrut calon insiyur. Pada tahap awal, maka semua dosen di Fakultas Teknik secara bertahap diberi kesempatan mengikuti program ini.
Sementara itu pada orasi ilmiahnya, pengurus pusat PII yang diwakili oleh Direktur Eksekutif PII, Ir. Faizal Safa, M.Sc, IPU, ASEAN Eng menyampaikan bahwa insinyur telah berperan aktif membangun bangsa dan negara mulai awal bahkan sebelum kemerdekaan. Tidak dapat dipungkiri peran Ir. Soekarno dana Ir. Djuanda bagi republik ini. Insiyur telah menghubungkan antar kota dan antar wilayah dengan jalan darat dan jaringan tol. Insiyur telah mengbubungkan penduduk antar pulau dengan jaringan kapal laut dan pesawat udara. Insiyur telah membangun kesatuan antar warga Negara dan warga dunia dengan jaringan satelit. Insiyur telah berperan aktif di industri dan menciptakan lapangan kerja. Maka ke depan, insiyur harus dan akan tetap berperan di garda depan untuk membangun bangsa dan negara menjadikan Indonesia maju sejajar dengan bangasa dan negara lain di dunia.
Ketua pengurus PII wilayah Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. M. Bisri, IPU menyampaikan perlunya inovasi pendidikan profesi insinyur. Hal ini berkaitan dengan telah terbitnya Undang-undang nomor 11 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2019, Yang mewajibkan setiap warga yang menjalankan praktik keinsinyuran telah bersertifikat insiyur. Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jumlah lulusan sarjana teknik sekitar 6000 per tahun sedangkan sertifikasi insinyur yang diselenggarakan oleh program profesi insinyur yang ada baru mampu meluluskan sekitar 600 insinyur per tahun. Itu pun belum cukup karena untuk langsung praktek keinsinyuran seorang insinyur harus punya sertifikat praktik seperti dokter yang telah lulus harus punya Surat Ijin praktek. Yang sedang diusahakan pengurus PII Wilayah Jatim adalah menjadikan wisuda profesi insiyur selain pemberian ijazah juga langsung pemberian sertifikat ijin praktik.
Secara keseluruhan rangkain acara sangat meriah dihadiri para keluarga wisudawan. Selain itu tampak hadir para undangan dari para pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, para dekan dan wakil dekan di lingkungan Unej. Karangan bunga pun memeriahkan ruangan wisuda dan mengurangi sedikit rasa panas ruang besar gedung Soetardjo yang belum dilengkapi AC permanen.
(Pewarta: M. Darsin)